Bersama Media, Pajak Suluttenggomalut Gelar Sosialisasi Undang-Undang HPP

Manado, KOMENTAR. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut) kembali menyelenggarakan riung media se-Sulawesi Utara sekaligus sosialisasi terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Hotel Mercure Manado Tateli, kabupaten Minahasa, Rabu (25/05).

Kegiatan tersebut diselenggarakan untuk memberikan apresiasi kepada seluruh media khususnya di wilayah Sulawesi Utara atas kontribusi dalam penyebaran informasi perpajakan kepada masyarakat sekaligus untuk mengedukasi media terkait aturan terbaru perpajakan khususnya UU HPP.

Arridel Mindra.

Kegiatan ini diikuti oleh 25 (dua puluh lima) wartawan yang terdiri dari media cetak, online, televisi dan radio. Turut hadir dalam kegiatan ini, yaitu Pelaksana Tugas Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut Arridel Mindra, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Joga Saksono, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manado Devyanus C.N Polii, Kepala KPP Pratama Bitung Yul Heriawan, Kepala KPP Pratama Kotamobagu Andhik Tri Indratama, dan Kepala KPP Pratama Tahuna Imam Kasro’i.

“Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan anilisis jurnalistik dari rekan-rekan media terkait perpajakan sehingga dapat secara tepat menyebarkan informasi perpajakan kepada masyarakat. Semoga masyarakat dapat teredukasi dengan berita yang kredibel dan valid sesuai dengan kaidah-kaidah jurnalistik,” kata Ridel pada saat memberikan sambutan.

Pada kegiatan ini juga turut disampaikan aturan terbaru terkait perpajakan khususnya UU HPP yang disampaikan oleh tim fungsional penyuluh Kanwil DJP Suluttenggomalut, yaitu Dasa Midharma Putera dan Melva Karla Yece Pontoh.

Poin-poin penting yang disampaikan, yaitu:

1) Program Pengungkapan Sukarela (PPS) merupakan pemberian kesempatan kembali kepada wajib pajak yang belum sepenuhnya melaporkan hartanya sesuai dengan ketentuan. Program ini berlangsung selama 6 bulan yaitu sejak 1 Januari 2022 s.d. 30 Juni 2022;

2) tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berubah menjadi 11% yang berlaku mulai masa pajak April 2022 dari yang semula 10%;

3) pemerintah memberikan batasan nilai tidak kena pajak kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dengan peredaran bruto tertentu yakni sampai dengan Rp500.000.000 tidak dikenai Pajak Penghasilan;

4) Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk orang pribadi merupakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sehingga mempermudah wajib pajak dalam administrasi perpajakan. Namun, tidak serta merta setiap orang wajib membayar pajak. Akan tetapi, melihat terpenuhinya syarat subjektif dan objektif;

5) penambahan pajak baru dalam rangka menunjang program pemerintah dalam skala global, yaitu Pajak Karbon yang berlaku mulai April 2022 namun diawali dengan pengenaan pajak karbon pada sektor industri batubara.

Arridel mengatakan, Terkait penerimaan, Kanwil DJP Suluttenggomalut diberikan tanggung jawab untuk mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp10,81 triliun. Untuk wilayah Sulawesi Utara, diampu oleh 4 KPP Pratama yaitu KPP Pratama Manado, KPP Pratama Bitung, KPP Pratama Kotamobagu, dan KPP Pratama Tahuna dengan target penerimaan sebesar Rp3,42 Triliun.

“Realisasi sampai dengan tanggal 24 Mei 2022, wilayah Sulawesi Utara sebesar Rp1,21 triliun atau 35,44 persen dari target dan untuk Kanwil DJP Suluttenggomalut telah mengumpulkan penerimaan sebesar Rp4,30 triliun atau 39,79 persen dari target dengan pertumbuhan penerimaan sebesar 14,08 persen,” katanya.

Sementara terkait kepatuhan penyampaian SPT Tahunan, Arridel mengatakan, wilayah Kanwil DJP Suluttenggomalut terdapat 448.857 wajib pajak yang harus melaporkan SPT Tahunan 2021 dan untuk wilayah Sulawesi Utara sebanyak 183.551 wajib pajak. Sampai dengan tanggal 24 Mei 2022, jumlah wajib pajak yang telah melapor adalah sebanyak 154.096 atau sebesar 83,95% dari total target untuk wilayah Sulawesi Utara, sedangkan untuk Kanwil DJP Suluttenggomalut sebanyak 424.471 atau sebesar 94,57%.

Sedangkan terkait PPS, menurut Arridel, sampai dengan 24 Mei 2022 sebanyak 836 wajib pajak di wilayah Kanwil DJP Suluttenggomalut yang mengikuti PPS dengan rincian sebanyak 210 wajib pajak yang mengikuti kebijakan I dan 750 wajib pajak yang mengikuti kebijakan II dengan total nilai PPh sebesar Rp80,61 miliar dan total nilai harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp808,52 miliar.

Kanwil DJP Suluttenggomalut bersama seluruh unit vertikal akan terus memberikan pelayanan maksimal kepada wajib pajak. Terkait pelayanan PPS, Kanwil DJP Suluttenggomalut dan seluruh unit vertikal membuka layanan konsultasi dengan jadwal SeninJumat pukul 08.00–16.00 waktu setempat. Untuk informasi lainnya dapat menghubungi Kanwil DJP Suluttenggomalut ataupun KPP Pratama Terdekat.(jou)

 

Komentar