Tondano, KOMENTAR
Sebagai bentuk upaya pencegahan pelanggaran dalam proses pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta pemilu tahun 2024 maka Bawaslu Kabupaten Minahasa sebagaimana dihimbau oleh BAWASLU RI, telah membuka Posko Pengaduan Masyarakat untuk menerima aduan dan keberatan masyarakat terkait massa verifikasi.
Menurut Kordiv Hukum, Bawaslu Minahasa Erwin Sumampow, posko ini nantinya menerima aduan masyarakat terkait dengan penggunaan data diri pada kepengurusan dan keanggotan partai politik
dalam SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik).
“Posko pengaduan ini merupakan salah satu upaya pencegahan pelanggaran yang digagas Bawaslu agar tidak ada pencatutan, penggunaan data diri secara sepihak oleh oknum yang tidak bertanggungjawab dengan cara melawan hukum mendaftarkan nama seseorang sebagai anggota maupun pengurus partai politik tertentu, ” ujar Erwin.
Ia berharap, partisipasi masyarakat terhadap penyelenggaraan Pemilihan Umum merupakan salah satu faktor penting suksesnya agenda demokrasi ini. “Untuk itu diharapkan agar setiap anggota masyarakat dapat secara aktif untuk mengecek namanya secara mandiri pada laman/website KPU: infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik sehingga dapat mengetahui dengan pasti apakah terdaftar dalam partai tertentu atau tidak, “harap Erwin.
“Perlu diingatkan pula bahwa terdapat berbagai ketentuan hukum terkait keanggotaan dalam partai politik, seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, POLRI dilarang untuk menjadi Anggota Partai Politik, ataupun kegandaan keanggotaan pada beberapa partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, dan lain sebagainya. Untuk itu menjadi sangat penting ketika masyarakat mengetahui statusnya dalam partai politik melalui Sistem Informasi Partai Politik, “tambahnya.
Seperti diketahui, sebanyak 24 partai politik dipastikan lolos ke tahap verifikasi administrasi Pemilu 2024 setelah berkas pendaftaran mereka dinyatakan lengkap oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Proses verifikasi administrasi sendiri sedang begulir di KPU daerah termasuk KPU Minahasa dan akan berlangsung hingga 11 September 2022 mendatang dan hasilnya diumumkan pada 14 September 2022.
Partai-partai politik parlemen yang berhasil lolos proses verifikasi administrasi akan otomatis ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.(bly)
Komentar