Akibat Pengaruh Miras, Residivis Tikam Ponakan hingga Tewas 

Manado, KOMENTAR – Kasus pembunuhan terjadi di Kelurahan Paniki Bawah Kecamatan Mapanget, Kota Manado. Suasana sukacita pengucapan syukur dalam rangka HUT Provinsi Sulut di kelurahan itupun berubah dukacita. Dimana korban bernama Tiro Moniaga (18), Pemuda tanggung ini tewas ditikam pamannya sendiri yakni AR alias Kedu (40) di halaman rumahnya, Minggu (25/09) sore di Kelurahan Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget.

Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso ketika di konfirmasi mengatakan, minuman keras (miras) pun menjadi pemicu kasus berdarah itu. Karena sebelum penikaman itu, di rumah korban sedang mengadakan “open house” dengan menggelar pesta miras. Saat itu, pelaku dan beberapa orang yang masih berkerabat mengadakan pesta miras di rumah korban. Lalu terdengar ibu korban menangis karena bertengkar dengan korban. “Pelaku sebagai paman lalu datang menanyakan ada apa sambil menampar korban,” ujar Sugeng.

Korban yang juga sudah mabuk tidak terima dan balik memukul pamannya itu sambil mengatakan akan membunuh pamannya itu karena dendam. Perkelahian pun terjadi antara paman dan ponakan.”Perkelahian memang sempat dilerai, tapi pelaku yang pulang, malah mengambil pisau taji dan kembali ke rumah korban,” terang Sugeng.

Pelaku, lanjut Sugeng, langsung menemui korban untuk menanyakan alasan ingin membunuhnya. Pisau taji yang diambilnya sudah dipegang.”Tapi korban langsung menyerang dan saat itulah pelaku langsung menusukkannya pisau taji itu ke bagian perut dan dada korban sebanyak 2-3 kali,” terang mantan Kasat Reskrim Polres Minahasa itu.

Korban pun terjatuh akibat tikaman itu. Adik korban yang melihat kejadian itu berusaha membalas. “Tapi pelaku langsung melarikan diri dan menyerahkan diri ke Polsek Mapanget,” pungkasnya.

Pelaku saat ini sudah dibawa ke Polresta Manado untuk menjalani pemeriksaan. Sedangkan korban yang sempat dilarikan ke Rumah Sakit Hermina, itu tewas dengan dua luka tikaman yang bersarang di dada.

Diketahui pelaku AR alias Kedu, pelaku pembunuhan ponakan sendiri ternyata seorang residivis. AR tercatat pernah dua kali menghuni Rutan Malendeng. Dua kasus yang pernah membawanya ke balik jeruji besi itu adalah kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam). Saat ini pun dia masih menjalani masa pembebasan bersyarat (PB).

Pada kasus pertamanya, pria berprofesi sopir itu menjalani masa hukuman selama 8 bulan. Sedangkan pada kasus kedua, AR divonis oleh hakim dengan hukuman 2 tahun penjara. “Keluar lembaga akhir Juli tahun ini, dapat pembebasan bersyarat,” kata AR saat berada di Mako Polresta Manado, Senin (26/09) siang.

Dan pembebasan bersyarat diperolehnya setelah mendapatkan remisi pada Idul Fitri tahun ini. Dia pun dianggap telah menjalani 2/3 masa hukuman dari vonis dua tahun penjara. “Terhitung Juli sudah 2/3 masa hukuman saya jalani,” ungkapnya sambil mengaku menyesali perbuatannya. (pra)

Komentar