Disetujui MenPAN-RB, Pemprov Sulut Terima 4.594 Formasi PPPK Tahun 2022

Sulut, KOMENTAR- Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2022, sesuai dengan Penetapan kebutuhan PPPK instansi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 531 Tahun 2022, telah disetujui

jumlah formasi PPPK sebanyak 4.594. Dan, terbagi pada formasi Tenaga Teknis sebanyak 622, Tenaga Kesehatan sebanyak 693 dan Tenaga Guru 3.279.

Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw (ODSK) melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sulut, Clay Dondokambey, Sabtu (01/10), bahwa Seleksi Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan dilakukan melalui Tes Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial kultural dalam sistem Tes CAT BKN.

Kemudian, lanjut Clay, seleksi ini dapat diikuti oleh peserta umum yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang nanti akan dikeluarkan Kemen PAN-RB.
Secara umum, pesertah harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, tidak pernah

diberhentikan baik tidak atas permintaan sendiri ataupun tidak denga hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Kepolisian RI dan pegawai swasta, serta tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

Dikatakan Clay, khusus untuk Tenaga Guru, pelaksanaan seleksi akan dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui tiga mekanisme, yaitu: Mekanisme 1 untuk pelamar Prioritas I: Penyelesaian Guru Lulus Passing Grade pada Seleksi ASN PPPK Tahun 2021.
Mekanisme 2 untuk Prioritas II dan III: Seleksi Kesesuaian untuk Guru Non ASN di sekolah negeri.

Peserta pada seleksi ini, lebih dikhususkan untuk Guru eks THK-2 dan Guru Non ASN di sekolah negeri yang telah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) ≥ 3 tahun.
Mekanisme 3: Seleksi Umum Tes Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial kultural. Dalam mekanisme ke-3 ini, peserta dapat berasal dari Guru Non ASN pada sekolah negeri yang telah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) < 3 tahun, Lulusan Program Profesi Guru (PPG) dan Guru pada sekolah swasta yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan.

Dijelaskan Clay, skema pengadaan PPPK Guru Tahun 2022, sebagai berikut:

1. Didahulukan untuk pelamar Prioritas I, secara berurutan Tenaga Honorer eks Kategori II-Guru non ASN di sekolah negeri-Lulusan PPG-Guru swasta.

2. Jika formasi belum terpenuhi, akan diisi oleh pelamar Prioritas II.

3. Jika formasi belum terpenuhi, akan diisi oleh pelamar Prioritas III.

4. Jika formasi belum terpenuhi, akan dilakukan seleksi umum.

Dan, waktu dimulainya proses pengadaan PPPK tahun 2022 sedang menunggu petunjuk teknis dari Kementerian PAN-RB dan dapat dipantau dari website resmi pemerintah.

“Dan, sekali lagi dinyatakan bahwa keseluruhan proses dan tahapan pengadaan PPPK dilakukan secara transparan, akuntabel dan tidak dipungut biaya,” tambah Clay melalui grup WhatsApp.(ist/mly)

Komentar