4266 Orang Mendaftar Jadi Calon PKD di Sulut

Manado, KOMENTAR-Antusias masyarakat Sulawesi Utara untuk berpartisipasi aktif dalam mensukseskan Pemilu 2024 cukup tinggi. Buktinya sebanyak 4.266 orang mendaftar sebagai calon Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/ Desa (PKD) yang tersebar di 1839 Kelurahan/Desa yang ada di Provinsi Sulawesi Utara.

“Berdasarkan rekapan data yang ada, sebanyak 4266 warga masyarakat yang memenuhi syarat telah mendaftar sebagai calon PKD,” ujar Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Pendidikan Bawaslu Sulawesi utara Donny Rumagit pada harian ini, Selasa (25/01).

Lebih lanjut, mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Minahasa ini menjelaskan, kewenangan untuk membentuk PKD adalah Panwaslu Kecamatan dan tahapan saat ini adalah perpanjangan masa pendaftaran karena ada beberapa Kelurahan dan Desa belum terpenuhi dua kali kebutuhan dan keterwakilan perempuan.
“Sulut terdiri dari 11 Kabupaten, 4 Kota, 171 kecamatan, 332 kelurahan dan 1507 Desa dan dari data yang direkap masih ada beberapa desa dan kelurahan yang harus di perpanjang karena belum memenuhi dua kali kebutuhan dan keterwakilan perempuan sesuai dengan pedoman pembentukan PKD yang dikeluarkan Bawaslu RI,” sambung Rumagit.

Mantan Ketua Umum Badan Ekseutif Mahasiswa Unsrat ini menjelaskan, khusus untuk Kelurahan dan Desa yang belum ada pendaftar perempuan maka di masa perpanjang pendaftaran dibuka hanya untuk perempuan.

“Komitmen Bawaslu terkait afirmasi action yaitu keterwakilan perempuan 30 persen sesuai amanat UU 7 tahun 2017 telah diwujudkan dalam pedoman pembentukan PKD pemilu 2024, apabila tidak ada pendaftar perempuan maka harus diperpanjang dan disaat masa perpanjangan pendaftaran hanya di khususkan untuk perempuan,” tandas Rumagit.

Diketahui, Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) adalah petugas yang dibentuk untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di tingkat Kelurahan/Desa atau sebutan lainnya.

Jumlah Panwaslu Kelurahan Desa atau PKD sebagaimana merujuk pada Pasal 92 Ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, bahwa jumlah anggota PKD di setiap Kelurahan atau Desa sebanyak 1 (satu) orang.

Adapun Tugas, Wewenang dan Kewajiban pata PKD di antaranya, mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa.(bly)

Komentar