KPK Sebut Minahasa Zero Gratifikasi

Tondano-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) menyebutkan Kabupaten Minahasa dari tahun 2015 sampai tahun 2023 zero gratifikasi alias belum ada penerimaan laporan penolakan atau penerimaan gratifikasi dari pejabat di Minahasa.

“Oleh karena itu kami datang untuk menyakinkan hal tersebut, apakah tidak ada atau tidak tahu atau karena takut,” ungkap Kasatgas Pengendalian Gratifikasi KPK RI Sugiarto, kepada awak media ini disela-sela sosialisasi dan Bimtek Monev program Pengendalian Gratifikasi di Kabupaten Minahasa, Kamis (16/02) di Wale Ne Tou Tondano.

Ditambahkan Sugiarto, dalam kegiatan ini menjadi momen yang penting untuk melakukan diskusi mencari masukan dan saran sehingga masyarakat atau pegawai negeri tidak takut untuk menolak dan melaporkan gratifikasi kepada KPK.

“Ini juga dimaksudkan untuk memberitahukan kepada masyarakat untuk tidak memberikan sesuatu kepada pegawai negeri ataupun penyelenggara negara ketika sedang melakukan pelayanan publik ataupun pengurusan terkait hak dan kewajiban masyarakat,” jelas Sugiarto.

Bupati Minahasa melalui Asisten III Dr. Vicky Tanor, MSi, dalam sambutannya berharap kehadiran KPK dapat memberikan pencerahan dan pemahaman yang benar tentang gratifikasi agar segala sesuatu berjalan sesuai aturan. Jangan sampai ASN terjerumus terhadap hal-hal yang tidak diinginkan. Integritas sebagai pegawai harus tetap terjaga dan memperluas wawasan, menyamakan persepsi, memunculkan ide, dan menyusun langkah serta terobosan yang positif dalam upaya pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa. Dari yang tidak mengetahui aturan gratifikasi menjadi mengetahui aturan tersebut.

“Langkah ini juga sebagai salah satu upaya mewujudkan good and clean
government atau pemerintah yang bersih dan berwibawa sehingga melayani masyarakat dengan baik,” tutur Tanor.

Dilanjutkannya, gratifikasi umumnya terjadi dibidang pelayanan publik dengan tujuan percepatan pelayanan, atau dalam kaitannya untuk mendapatkan “privilege” tertentu, yang mendatangkan keuntungan pada pihak-pihak tertentu tanpa melalui prosedur sebagaimana mestinya. Gratifikasi dapat dikatakan sudah menjadi penyakit kronis yang menghancurkan sendi-sendi kehidupan bernegara yang baik, oleh karenanya perlu dicegah dan ditangani sebaik-baiknya.

“Gratifikasi dilarang karena mendorong Perangkat Daerah untuk berlaku tidak obyektif, tidak profesional, dan tidak adil. Hal ini tentu merugikan sebagian masyarakat/publik lainnya yang memiliki kedudukan sama dengan pemberi gratifikasi,” kata Tanor.(bly)

 

 

Komentar