Polresta Manado Ungkap Pelaku Kasus Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur

Manado, KOMENTAR – Setelah satu tahun dalam melakukan penyelidikank asus tindak pidana persetubuhan terhadap korban berinisila CT alias Clarissa, yang terjadi pada tahun 2021 lalu, akhirnya Polresta Manado menetapkan tersangka dalam kasus asusila tersebut adalah sang ayah tiri berinisial MB alias Marlon

Kapolda Sulut Irjen Setyo Budianto saat menggelar Konferensi pers di lobby Mapolresta Manado, Selasa (21/02) mengatakan jika pelaku terbukti melakukan kasus pencabulan terhadap anak tirinya.

Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budianto Didampingi Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast dan Kompol Sugeng Wahyudi Santoso, S.H.,S.I.K. serta Kepala Dinas P3A, saat menggelar Konferensi pers di lobby Mapolresta Manado, Selasa (21/02) mengatakan jika pelaku terbukti telah melakukan kasus pencabulan terhadap anak Korban. “Setelah selama kurang lebih satu tahun penyidikan akhirnya pihak Kepolisian Polresta Manado mendapatkan kesimpulan jika pelaku merupakan ayah tiri dari korban,” Kata Kapolda Sulut.

Ditambahkan Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait adapun motif dari tersangka MB yang tidak lain adalah ayah tiri korban dimana tersangka memanfaatkan kedekatan untuk melakukan perbuatan cabul dan aktivitas seksual. “Sakit yang diderita korban menjadi pintu masuk kami untuk membongkar masalah tersebut,”ujar Kombes Pol Julianto Sirait. Saat ini pelaku persetubuhan terhadap anak sudah resmi ditahan di Mako Polresta Manado. (pra)

Komentar