Pemprov Sulut Miliki Perda Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Sulut KOMENTAR- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) juara nasional Paritrana Award selama 3 tahun berturut-turut. Ini karena komitmen Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw (ODSK) untuk mewujudkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan di Sulut.

Komitmen tersebut terus ditingkatkan dengan menerapkan berbagai inovasi. Bahkan, Provinsi Sulut kini memiliki Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 9 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diluncurkan di Ruang Mapalus, Kantor Gubernur Sulut, Kamis (23/02).

Dalam Perda tersebut, selain mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Daerah juga didorong untuk melindungi para pekerja rentan lewat APBD.

Gubernur Olly Dondokambey yang dijumpai saat kegiatan launching Perda tersebut mengatakan telah banyak dari masyarakatnya yang merasakan manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu, dirinya bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo sekaligus mencanangkan program perlindungan 100 pekerja rentan per desa.

“Ini sangat berdampak positif bagi masyarakat pekerja rentan di Sulut, sehingga saya juga mengimbau kepada kabupaten/kota untuk setiap desa memanfaatkan dana desa yang ada, karena pemerintah sudah mengizinkan dana desa tersebut untuk dipergunakan untuk kegiatan sosial. Salah satunya, saya minta seluruh desa yang mendapatkan dana desa paling tidak 100 orang pekerja rentannya diikutsertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Olly.

Ke depan, pihaknya berkomitmen akan terus berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk melahirkan inovasi-inovasi baru sehingga seluruh masyarakat bisa merasakan kehadiran BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Sulawesi Utara

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan hingga saat ini coverage kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Sulut telah mencapai 92,99 persen. Menurutnya, hal tersebut patut menjadi contoh bagi pemerintah daerah lainnya untuk juga berkontribusi dalam mewujudkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia.

“Provinsi Sulut di bawah kepemimpinan Bapak Olly ini sangat berkomitmen, sehingga Sulut ini tiga tahun berturut-turut juara nasional Paritrana Award. Ini tentu saja memotivasi kita semua karena sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021, Pak Presiden Jokowi mengamanatkan kepada kami dan Pemda untuk bersama-sama dorong jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelas Anggoro.

Terlebih dengan ada Perda dan program perlindungan pekerja rentan di desa yang baru saja di-launching, keduanya digadang-gadang mampu mengakselerasi coverage kepesertaan di Sulut menjadi 100 persen.

Kesempatan itu, dilakukan juga penganugerahan Paritrana Award Tahun 2022 untuk Wilayah Provinsi Sulut yang diberikan kepada 23 pemenang yang terdiri dari Pemerintah Kabupaten/Kota, Badan Usaha Skala Besar dan Menengah, serta UMKM.(ist/*)

 

Komentar