189 CPNS Minahasa Terima SK 100 Persen, Gaji Naik 20 Persen, 10 Tahun Dilarang Pindah Tugas

Tondano, KOMENTAR- Setelah melewati diklat prajabatan dan kelengkapan berkas. Akhirnya, sebanyak 189 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) angkatan rekrutmen tahun 2020 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa menerima Surat Keputusan (SK) 100  persen sebagai PNS.

SK 100 diserahkan Sekertaris Daerah (Sekda), Frits Muntu disertai pengambilan sumpah janji CPNS menjadi PNS, di Ruang Sidang Kantor Bupati, Jumat (24/02). Sebanyak 189 PNS itu terdiri dari formasi tenaga Guru, Kesehatan dan Teknis.

“Setelah di ambil sumpah, berarti sudah sah sebagai aparatur sipil negara. Dan momentum ini, tentu menjadi kebanggaan tersendiri bagi mereka yang sudah seratus persen PNS.

Untuk sampai di titik ini bukan hal yang muda. Untuk itu, bersyukurlah dalam bentuk semangat yang tinggi dan kinerja yang berkualitas dalam menjalankan tugas kita sebagai abdi negara dan abdi masyarakat,” kata Muntu.

Ia mengatakan, sumpah janji yang telah diucapkan, pada hakekatnya merupakan kesanggupan terhadap negara dan kepada Tuhan Yang Maha Esa, untuk menjalankan tugas serta fungsinya sebagai aparatur pemerintah.

“Kedepankan etika moral, kejujuran, keikhlasan dan rasa tanggung jawab. Jadilah sosok positif, bisa menjadi teladan bagi lingkungan kerja dan lingkungan sekitar. Karena yang dibutuhkan bukan hanya ASN yang cerdas, tapi juga berakhlak yang baik dan terpuji,” pesannya.

Muntu mengingatkan, sebagai ASN, harus bisa memahami dan mengimplementasikan reformasi birokrasi dimanapun ditugaskan. Dengan tetap berpedoman pada nilai dasar ASN, yaitu berakhlak dan (employee branding) bangga melayani bangsa.

“Adapun strategis yang harus dialkukan ASN, yaitu berkomitmen bersama dalam penyelenggaraan manajemen ASN berbasis sistem merit,” pungkasnya.

Kepala BKDPSDM Minahasa, Moudy Pangerapan, menambahkan, pasca mengantongi SK PNS, 189 PNS tersebut akan mendapatkan hak berupa kenaikan gaji sebesar 20 persen. “Ketika masih CPNS mereka menerima gaji 80 persen. Dengan SK otomatis gaji naik 20 persen, ” ujar Moudy.

Kata Moudy, diantara 189 PNS tersebut nantinya akan dilantik sebagai pejabat fungsional. “Setelah dilantik mereka akan menerima tunjangan fungsional, ” ujarnya.

Sebagai mana surat pernyataan yang ditanda tangani saat melamar. Sebanyak 189 PNS yang baru menerima SK itu dilarang pindah tugas dengan alasan apapun ke luar kabupaten paling singkat 10 tahun bertugas.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pengembangan BKDPSDM Albert Ombeng membacakan SK CPNS menjadi PNS, disaksikan Asisten Administrasi Umum Dr Vicky Tanor MSi dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Drs Moudy Pangerapan MAP. (bly)

BERIKUT Tabel Gaji Pokok PNS dari Golongan I sampai IV TAHUN 2023

 

Tabel gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP) Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800 Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900 Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500 Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Tabel gaji PNS golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600 Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300 Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000 Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Tabel gaji PNS golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400 Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600 Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400 Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Tabel gaji PNS golongan IV

Golongan IVa:Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000 Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500 Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900 Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700 Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Komentar