13 Ribu Pegawai Kemenkeu Belum Lapor Kekayaan, Menkeu Minta Masyarakat Laporkan Pegawai Pajak Miliki Harta Tidak Wajar

Jakarta, KOMENTAR – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani mendorong masyarakat Indonesia untuk ikut melaporkan pegawai pajak Kementerian Keuangan yang melanggar integritas, seperti memiliki harta tak wajar dan hidup mewah.

Hal ini disampaikan Sri Mulyani dalam konferensi pers secara virtual melalui akun Youtube Kemenkeu RI, pekan lalu. Konferensi pers digelar menyusul dicopotnya pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, yang diduga memiliki harta tak wajar dan hidup mewah.

“Kami meminta bantuan seluruh masyarakat dalam menjaga integritas dan tingkah laku seluruh jajaran Kementerian Keuangan,” kata Sri Mulyani secara virtual dari Kantor Ditjen Pajak.

Dikatakannya, masyarakat dapat melaporkan dugaan tindakan pegawai pajak Kemenkeu yang tidak sesuai aturan melalui dua cara, yaitu melalui situs Whistleblowing System (WISE) dan menghubungi hotline pelaporan di nomor 134.

Pengaduan masyarakat yang masuk ke Kemenkeu akan langsung ditindaklanjuti dengan cara verifikasi dan investigasi terhadap terlapor. Jika terbukti bersalah, orang yang terbukti melanggar aturan akan dikenakan hukuman disiplin.

Diketahui, Whistleblowing System (WISE) adalah aplikasi yang disediakan oleh Kemenkeu bagi warga yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Kemenkeu RI. Berikut cara yang bisa masyarakat lakukan untuk melaporkan pegawai Kemenkeu yang diduga memiliki harta tak wajar, memiliki sumber keuangan yang mencurigakan, atau hidup mewah.

Masuk ke situs https://www.wise.kemenkeu.go.id dan klik tombol “login”, lalu isikan username dan password anda. Jika belum terdaftar, klik tombol “register” lalu isikan data diri berupa nama samaran dan kata sandi yang rahasia. Kemudian klik menu “pengaduan” untuk merekam pengaduan baru dan “tambah pengaduan” jika ada lebih dari satu pengaduan. Isi form Tambah Pengaduan sesuai informasi yang diketahui, lalu klik tombol “Lanjut”.

Pastikan semua kotak yang diberi tanda (*) wajib diisi. Tulis informasi yang sebisa mungkin memenuhi unsur 4W + 1H. Jika punya, lampirkan bukti aduan dalam bentuk file foto atau dokumen lain. Selesaikan proses pengaduan. Setelah selesai mengisi, klik “kirim” untuk melanjutkan tahap selanjutnya atau klik “hapus” untuk membatalkan proses pelaporan.

Cetak nomor registrasi pengaduan. Catat dan simpan baik-baik nama samaran (username) dan kata sandi (password) yang digunakan. Simpan nomor registrasi untuk mengetahui status atau tindak lanjut pengaduan. Kementerian Keuangan akan menghubungi pelapor melalui kontak yang dicantumkan dalam Form Pengaduan jika pengaduan yang dikirimkan belum memenuhi kriteria untuk ditindaklanjuti.
Sementara itu, juru bicara KPK, Ipi Maryati mengungkapkan sebanyak 13.885 pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2022 ke KPK. KPK mengingatkan batas akhir pelaporan LHKPN pada akhir Maret 2023.
“Batas waktu pelaporan LHKPN periodik adalah 31 Maret tahun berjalan dengan posisi harta per 31 Desember tahun sebelumnya. Sehingga 13.800 pegawai Kemenkeu masih memiliki waktu untuk melaporkan harta kekayaannya sampai tanggal 31 Maret 2023,” kata Ipi Maryati, Sabtu (25/2).
Dijelaskannya, pelaporan harta kekayaan kepada penyelenggara negara telah diatur dalam pasal 2 UU tahun 2019. “Ada sanksi bagi yang tidak patuh melaporkan harta kekayaan,” pungkasnya.
Diketahui, Sri Mulyani telah mencopot Rafael Alun Trisambodo dari jabatan dan tugasnya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pegawai Eselon III DJP Kemenkeu itu jadi sorotan usai anaknya, Mario Dandy Satrio (MDS) melakukan penganiayaan dan sering memamerkan kemewahan di media sosial.
Rafael Alun diketahui memiliki harta mencapai Rp56,1 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK per 31 Desember 2021. Namun yang mencurigakan, dalam laporan tersebut, mobil Rubicon dan motor Harley Davidson yang digunakan Mario tidak tercatat dalam pelaporan harta. Selain itu, mobil Jeep Wrangler Rubicon yang digunakan Mario dalam aksi penganiayaan juga terbukti masih menunggak pajak.
Terkait hal ini, Sri Mulyani sudah memerintahkan Inspektorat Jenderal untuk memeriksa kewajaran harta dan tindakan disiplin terhadap Rafael Alun.(tim)

Komentar