Manado, KOMENTAR- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulut telah menyelesaikan tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) pemilih untuk Pemilu 2024.
Proses coklit yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sejak 12 Februari sampai 14 Maret 2023 tersebut, meski ada kendala-kendala di lapangan, nanun Pantarlih tetap konsisten melaksanakan tupoksinya.
KPU Sulut pun melayangkan ucapan terima kasih dan memberi apresiasi tinggi terhadap 8.278 petugas Pantarli yang telah melaksanakan tugas dengan baik.
“Dibentuk Pantarlih sebagai perpanjangan tangan KPU untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih, “ujar Ketua KPU Sulut, Meidy Tinangon pada harian ini, Kamis (16/03).
Ia mengatakan, pelayanan yang dilakukan Pantarlih yakni, mengunjungi warga masyarakat dari unsur pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat dan kaum disabilitas,
” Selama tahapan coklit, Pantarlih banyak menerima dukungan positif dari semua pihak sehingga memermudah melakukan tugasnya dan menghasilkan data pemilih yang akurat, mutakhir dan berkualitas, “ujarnya.
Tinangon juga memberi apresiasi terhadap seluruh petugas yang telah melaksanakan tugas dengan baik.“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya pada Pantarlih yang begitu bersemangat melakukan coklit. Dan sudah berupaya menyelesaikan tugas tepat waktu. Terima kasih Pantarlih!” ujar Tinangon.
Komisioner KPU Sulut Lanny Ointu menambahkan, meski ada kendala-kendala di lapangan, Pantarlih tetap konsisten melaksanakan tupoksinya.
“Kerja professional yang ditunjukkan oleh Pantarlih akan berimplikasi pada data pemilih yang berkualitas dan akuntabel. Makasih Pantarlih,” ucap Ointu.
Pelayanan pendataan pemilih dengan cara coklit dari rumah ke rumah merupakan tahapan awal penyusunan daftar pemilih untuk Pemilu 2024.
Setelah ini, lanjut Tinangon, hasil coklit nantinya disusun sebagai Daftar Pemilih Hasil Pemutahiran (DPHP) oleh PPS, kemudian diserahkan KPU Kab/ Kota melalui PPK sebagai bahan menyusun DPS (Daftar Pemilih Sementara).
“Hasil coklat ini akan digunakan PPS sebagai bahan untuk menyusun Daftar Pemilihan Sementara (DPS)
PPS akan melakukan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran di tingkat kelurahan/desa oleh PPS pada tanggal 30-31 Maret 2023.
Selanjutnya rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat kecamatan oleh PPK dilaksanakan pada tanggal 1-2 April 2023.
Terakhir rekapitulasi dan penetapan DPS (Daftar Pemilih Sementara) oleh KPU Kabupaten/Kota dilaksanakan pada tanggal 4-5 April 2023.
Selanutnya sesuai tahapan penyusunan daftar pemilih Pemilu, untuk penyusunan DPHTB mulai 24 April sampai 12 Mei 2023. Penyusunan DPT mulai 21 Mei sampai 2q Juni 2023.(bly)
Komentar