Bawaslu Sulut Gelar Sidang Sengketa Anggota DPD Putri Rejeki Kasad

Manado, KOMENTAR- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Propinsi Sulawesi Utara (Sulut) kembali menggelar sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024, dengan pemohon bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Putri Rejeki Kasad, Selasa (04/04) siang di kantor Bawaslu.

Sidang dipimpin Ketua Bawaslu Sulut, Ardiles Mewoh, didampingi empat anggota, Awaludin Umbola, Donny Rumagit, Supriyadi Pangellu, Zulkifli Densy dengan agenda pembuktian. Baik pemohon dan termohon menghadirkan saksi ahli.

Pihak pemohon melalui kuasa hukum Benny Daga menghadirkan sebanyak tiga orang ahli IT untuk memberikan keterangan sekalian menguji soal gagalnya upload dokumentasi administrasi pada SILON milik KPU Sulut (termohon) yang mengakibatkan gagalnya pemohon mengupload data F1 dalam rekapitulasi verifikasi administrasi sebagai bakal calon anggota DPD.

Sedangkan pihak termohon menghadirkan petugas Sistem Informasi Parpol (Sipol) KPU Sulut atas nama Hendra. Juga hadir dua anggota KPU Sulut, Salman Saelangi dan Lanny Ointu serta jajaran.

Setelah mendengarkan beberapa keterangan dari para saksi termohon dan pemohon , majelis sidang yang dipimpin Ardiles Mewoh belum memberikan kesimpulan. “Sidang akan dilanjutkan Kamis 6 April. Mudah mudahan secepatnya sudah sidang putusan. Dalam sidang sengketa pemilu ini bawaslu memang hanya diberi waktu 12 hari kerja terhitung sejak pendaftaran gugatan, ” ujar Mewoh.  Ia mengatakan, sebelumnya, Bawaslu Sulut telah melaksanakan mediasi antara pemohon dan termohon.Namun, mediasi tidak berhasil sehingga dilanjutkan di sidang ajudikasi.

Sementara itu, Putri Rejeki Kasad didampingi kuasa hukum Benny Daga kepada wartawan mengatakan, pendaftaran calon anggota DPD menggunakan sistem informasi dan teknologi (IT) berbasis aplikasi website diyakininya tidak 100 persen benar.

“Buktinya dalam perjalanan sidang, ditemukan bukti dan fakta, bahwa ternyata terjadi miskomunikasi. Dimana lembaran administrasi model FI pendaftaran calon DPD tidak terupload padahal sudah dikirim ke KPU lewat aplikasi Silon dan ternyata tidak terbuka oleh admin KPU. Ini jadi perdebatan di sidang,” kata Putri.

Menurutnya, jika operator KPU beralasan bahwa dokumen FI tidak terbuka, seharusnya, Ia bisa mencari server lainya untuk bisa membuka data itu.

“Artinya kita bisa membuktikan data F1 itu ada. Kalau katakanlah tidak ada, kan KPU bisa mengambil data random di kabupaten dan kota kemudian di cocokan dengan fisik yang ada di kita. Dan akan terbukti jika formulir dokumen dari kami memang ada bukan tidak, ” terang putri.

Lewat gugatan itu, srikandi Bolmong Raya yang juga berprofesi sebagai Notaris ini meminta keadilan mendapat kesempatan yang sama dengan calon DPD lainya yang telah di TMS-kan untuk bisa melengkapi kekurangan pada lembaran F1.

Ditambahkan, kuasa hukum pemohon, Benny Daga, jika pihaknya sudah mengikuti proses pendaftaran sesuai dengan presedur.”Soal kendala di KPU bawah F 1tidak terbuka. Tentu bukan kesalahan pemohon, tapi kesalahan di operator KPU Sulut, ” tegas Daga. Diketahui, sidang sengketa proses ini mendapat pendampingan tim Bawaslu RI.(bly)

Komentar