Manado, KOMENTAR- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut telah menetapkanDaftar Pemilih Tetap (DPT) Provinsi Sulut sebanyak 1.969.603. Pada DPT yang diplenokan 28 Juni, tercatat ada 13.383 merupakan pemilih disabilitas dengan berbagai kategori dan jenis disabilitas.
Berdasarkan data KPU Sulut, pemilih penyandang disabilitas terbagi menjadi enam jenis. Yakni Disabilitas Fisik sebanyak
6.062 pemilih. Disabilitas Intelektual 861 orang, Disabilitas Mental 3.085 orang. Disabilitas Wicara, 1.547 orang. Disabilitas Rungu 611 orang dan Disabilitas Netra, 1.217 pemilih.
Ketuq KPU Sulut, Kenly Poluan mengatakan, bahwa untuk para pemilih disabilitas ini, pihak penyelenggara akan membuat tempat pemungutan suara (TPS) yang ramah bagi para difabel. “Untuk teknis pencoblosan di TPS bagi disabilitas biasanya hal tersebut sudah diatur dalam regulasi. “Seperti tunanetra biasanya akan pakai alat bantu braille,” ujarnya.
Poluan menyampaikan bahwa Pleno DPT adalah puncak aktivitas dari sebuah proses pemutakhiran atau penyusunan daftar pemilih 2024 yang sudah dimulai sejak 22 Desember 2022. Dimulai dengan penyerahan DP4 dari dalam negeri maupun daftar potensi pemilih dari luar negeri dan dilakukan sinkronisasi oleh KPU yang kemudian diserahkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui KPU Provinsi. Dalam proses yang sudah berjalan dalam melakukkan pemutakhiran data KPU bekerjasama dengan stakeholder untuk mendapatkan Data Pemilih yang akurat dan valid.
“Dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih, diangkatlah Pantarlih untuk melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih”ujar Poluan.
Rekapitulasi DPT Tingkat Provinsi Sulawesi Utara dimana total pemilih aktif adalah 993.863 pemilih Laki-Laki dan 975.740 pemilih perempuan sehingga total adalah 1.969.603 pemilih. (bly)
Komentar