Clay Dondokambey: Pertimbangan yang Mendasar dan Rekam Jejak Jelas

Sulut, KOMENTAR- Terkait informasi/pemberitaan yang viral belakangan ini, dimana menyebutkan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan jabatan oleh ASN di Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulut yang dilaporkan Yulia sebagai Tenaga Harian Lepas (THL), langsung mendapat tanggapan Kepala BKD Clay Dondokambey.

Kepada sejumlah wartawan, Selasa (11/07), Clay mengatakan bahwa intinya sudah melalui proses/prosedur aturan yang berlaku tentang THL.

“Dia Yulia, tercatat dan bekerja sebagai THL dari tahun 2016 hingga 2020, dan di tahun 2021 hingga 2022 itu sudah tidak lagi terdaftar sebagai THL. Dimana yang bersangkutan tidak dipekerjakan lagi atau diberhentikan, karena ada pertimbangan-pertimbangan mendasar. Tentunya, hal mendasar itu, saya tidak akan buka disini. Namun yang jelas ada dokumen-dokumen dan latar belakang, kenapa seperti demikian?,” jelas Clay di ruang kerjanya.

Lanjutnya, bahwa terkait dengan adanya gugatan dari bersangkutan soal surat keputusan (SK) THL Nomor 7 Tahun 2023, itu yang diserahkan hanya berupa lembaran petikan SK sebagai THL. Akan tetapi, belum seminggu yang bersangkutan bekerja sudah dilakukan peninjauan kembali petikan SK tersebut, karena ada hal mendasar. Salah satunya, berdasarkan rekam jejak dari bersangkutan yang bertahun-tahun bekerja sebagai THL.

“Jadi, ada hal yang sangat mendasar, sehingga kami meninjau meminta kembali pemberian SK tersebut dan setelah diperintahkan ditarik kembali (SK). Yang bersangkutan juga belum sepenuhnya sebagai THL, karena proses penilaian untuk pengupahannya, THL juga harus menandatangani kontrak kerja terlebih dahulu. Dan, bersangkutan belum sempat menandatangani kontrak kerjanya. Kira-kira seperti itu dulu, salah satu dasarnya,” jelas Clay didampingi Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Pemprov Sulut.(ist/*)

 

 

 

 

Komentar