Jakarta, KOMENTAR- Pj Bupati Maybrat Provinsi Papua Barat Daya Dr Bernhard Eduard Rondonuwu SSos MSi mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Perumusan dan Pemantapan Kebijakan terkait Netralitas ASN yang menjabat Kepala Daerah dalam rangka Supervisi Regulasi Pelaksanaan Pilkada tahun 2024, Senin (17/07).
Rakor diimpin langsung oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Dr Drs Akmal Malik MSi. Para undangan merupakan ASN yang menjadi Penjabat Kepala Daerah di Indonesia.
Sebagai nara sumber: Wakil Ketua KASN, Deputi Bidang Dukungan Teknis Bawaslu; Sahmendagri Bidang Ekonomi & Pembangunan, Asisten Deputi Budaya Kerja Kementerian PAN RB, Direktur Pengawasan dan Pengendalian I Badan Kepegawaian Negara, Asisten Komisioner Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku dan Netralitas ASN KASN.
Pada pembukaan Rapat Koordinasi ini, Dirjen Otda menyampaikan beberapa hal, salah satu tugas dan fungsi Pj Bupati/Walikota adalah memfasilitasi persiapan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024 serta menjaga netralitasi ASN. Ikut menjelaskan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil khususnya pada Pasal 5. Dasar Hukum, Sinergi dengan Bawaslu, KASN, Menpan-RB untuk meringankan kerja para Pejabat Kepala Daerah. Netralitas ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Sementara arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tugas Pj kepala daerah menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di daerh pada saat terjadinya kekosongan jabatan kepala daerah.
Untuk meminimalisir adanya potensi upaya politisasi bagi Pj dalam menghadapi Pemilu dan Pikkada tahun 2024, dihimbau untuk mempedomani Keputusan Bersama Menpan RB, KASN, Mendagri dan Ketua Badan Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2022, 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022 dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tanggal 22 September 2022
Kecermatan dalam menyikapi potensi-potensi yang mencederai nilai-nilai netralitas sebagai ASN, merupakan kunci penting agar tidak menimbulkan gejolak publik.
Netralitas ASN penting menjadi perhatian bersama, karena;
a. Netralitas sebagai wujud dari menjaga marwah ASN, ASN sebagai pengayom masyarakat tidak terpengaruh pada kepentingan perorangan/kelompok tertentu dan sirkulasi kekuasaan politik.
b. ASN dengan kewenangan dan kekuasaan yang dimiliki sangat rentan untuk dipengaruhi dan mempengaruhi serta berpihak kepada salah satu pasangan calon dalam kontestasi pemilu dan pilkada.
Diharapkan dengan hadirnya para Pj kepala daerah, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat berdiskusi, serta menyamakan persepsi terkait dengan jabatan bapak/ibu sebagai Penjabat Kepala Daerah sekaligus sebagai ASN, agar dalam berinteraksi dengan berbagai kelompok kepentingan tetap berada dalam koridor regulasi yang telah ditetapkan. Utamanya mempedomani SKB 5 Menteri terkait netralitas ASN yang telah ditetapkan.(ist/*)
Komentar