Bawah Obat Keras Tanpa Ijin, Lelaki Asal Tahuna Diringkus Team Satresnarkoba Polresta Manado

Manado, KOMENTAR – Lelaki YFT alias Esta (30), Warga Kelurahan Tapuang, Kecamatan Tahuna, kini harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado. Pasalnya, Lelaki bertato ini kedapatan memiliki Obat keras jenis Thryheipenidil tanpa ijin, sebanyak 5.350 (lima ribu tiga ratus lima puluh). Rabu (26/07)

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Narkoba Kompol May Diana Sitepu ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. “ Ya Tim kami telah berhasil mengamankan pelaku di Perum Kairagi Permai, Kelurahan Kairagi ll, Kecamatan Mapanget Kota Manado.” ungkap Kompol May Diana.

Kompol May Diana juga menyebut penangkapan ini berkat dari informasi masyarakat tentang peredaran narkoba yang langsung direspon oleh tim besutannya.”Ketika tim mendatangi TKP, pelaku tak bisa mengelak setelah didapati memiliki 5.350 butir obat keras ilegal jenis Thrypenidil, yang disimpan dalam kamar pelaku untuk mengecoh petugas,” jelas Kompol May Diana.

Diketahui pelaku beserta barang bukti ribuan obat, sudah diamankan di Mapolresta Manado.“Kasus ini dalam penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Satres Narkoba Polresta Manado,” tutup Kompol May Diana.(pra)

Komentar