Jakarta, KOMENTAR- Pj Bupati Maybrat Dr Bernhard E Rondonuwu SSos MSi didampingi Wakil DPRK Kabupaten Maybrat, Asisten 2 dan 3 Setdakab serta Kepala Bapeda menghadiri undangan Ditjen Otda Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai Kebijakan Pj Kepala Daerah dalam melakukan mutasi JPT yang dibuka Dirjen Otda Kemendagri Dr Akmal Malik MSi, Jumat (04/08).
Tujuan utama dari kegiatan ini adalah memastikan tujuan pelayanan publik berjalan dengan baik.
Menurut Perpres 116 tahun 2022 menugaskan BKN dalam pelaksanaan pengawasan dan pengendalian NAPK manajemen ASN. Sistem pengawasan dan pengendalhan pelaksanaan NSPK manajemen ASN merupkan efektivitas, efisiensi dan optimalisasi pengawasan dan pengendalian NSPK. Untuk mewujudkan penyelenggaraan Manajemen ASN di
instansi pemerintah yang sesuai dengan NSPK manajemen ASN, dalam hal terdapat kekosongan PPK, pejabat yang ditunjuk tidak dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian.
Dalam hal terdapat kebutuhan instansi pemerintah, pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian promosi, dan mutase kepegawaian setelah mendapatkan pertimbangan teknis Kepala BKN. Kepala BKN mengambil tindakan administratif, apabila instansi tidak melakukan tindakan perbaikan implementasi NSPK atau tidak menindaklanjuti hasil Audit Manajemen ASN.
ISSUE STRATEGIS
a.Pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian tanpa melalui Pertek Kepala BKN
b. Data belum diremajakan pada SIASN
c. Penilaian kinerja belum tersistem dengan aplikasi kinerja d.
Banyaknya dokumen yang tidak lengkap sehingga memperlambat proses penyelesaian Pertek Kepala BKN
e.Mayoritas rotasi jabatan administrasi dan jpt adalah kurang dari 2 tahun
Mayoritas rotasi jabatan administrasi dan jpt adalah kurang dari 2 tahun
e. Untuk beberapa catatan Pertek Kepala BKN diantaranya adal belum Diklat PI, belum diklat guru penggerak, belum mempuns sertifikat pendidik sehingga muncul SE Dirjen Guru dan Tena Kependidikan Nomor: 2007 /B/HK.04.01/2023 tanggal 16 April 202
2023
f. Adanya Kebijakan pencabutan kedaruratan Covid tanggal 17 April 2023.(ist/*)
Komentar