Ratahan, KOMENTAR
Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) lewat instansi teknis terkait dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) hendak memastikan bahwa hak-hak para pekerja termasuk yang bekerja di bidang pertambangan agar dapat terpenuhi. Hal tersebut dilakukan dengan turun langsung ke lokasi tambang itu sendiri di Kecamatan Ratatotok.
Kepala Disnakertrans Kabupatenn Mitra, Nova Tarumingkeng menjelaskan, selain memastikan jaminan kesejahteraan serta keselamatan para pekerja, pihaknya juga ingin mengecek langsung apakah pihak perusahaan menjalankan tanggungjawab sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada.
“Kita juga sekaligus mengecek soal apakah perusahaan telah memiliki peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, yang sudah didaftarkan lembaga kerja sama (LKS),” jelasnya, Rabu (02/08).
Menurut Tarumingkeng, pihaknya juga mengecek apakah perusahaan tambang telah melakukan pembayaran upah sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) dan atau Upah Minimum Kabupaten (UMK), serta apakah perusahaan telah terdaftar dan membayar iuran BPJS ketenagakerjaan bagi pekerja. “Kita mengecek apakah perusahaan telah menyusun struktur skala upah, dan juga telah melaksanakan wajib lapor ketenagakerjaan atau belum,” bebernya.
Lebih lanjut Tarumingkeng mengutarakan, perlu juga dipastikan apakah perusahaan telah membentuk panitia pembinaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), dan sejauh mana penerapannya. “Hal-hal ini yang penting diketahui dan diisi pihak perusahaan dalam form isian bagi perusaan dalam penyusunan database ketenagakerjaan,” pungkasnya.(ftj)
Komentar