Pencermatan DCS Batas 11 Agustus Pukul 23.59, Parpol Masih Bisa Ganti Bakal Caleg

Manado, KOMENTAR-Batas akhir bagi bakal.calon anggota legislatif (bacaleg) dan partai politik (papol) pengusung untuk melakukan perbaikan dokumen, Jumat (11/08).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Propinsi Sulut membuka kesempatan bagi parpol untuk memperbaiki dokumen persyaratan bacaleg yang tidak memenuhi syarat (TMS). Perbaikan dokumen itu dapat dilakukan di masa pencermatan daftar calon sementara (DCS) Jumat 11 Agustus.

Pada momen tahapan ini, partai politik (parpol) di Sulut masih bisa mengganti bakal calon anggota legislatif (caleg) yang akan maju di Pemilu 2024 di masa pencermatan DCS sampai pukul 23.59 Wita.

Masih adanya ruang bagi parpol untuk mengganti bakal caleg Pemilu 2024 itu diungkapkan Ketua KPU Provinsi Sulut  Kenly Poluan melalui Koordinator Devisi Teknis l, Salman Saelangi.

“Tahapan pencalonan DPRD Propinsi dan DPR RI dapil Sulut sedang masa pencermatan DCS sampai Jumat 11 Agustus. Parpol masih bisa mencermati foto, nama, nomor urut caleg, gelar pendidikan caleg.Termasuk jika ada yang hendak pindah daerah pemilihan (Dapil). Dan memang ada ruang yang dibuka dimasa pencermatan DCS, memungkinkan perbaikan berkas dan penggantian bakal caleg yang tidak memenuhi syarat, ” kata Salman di dampingi Ketua KPU Sulut  Kenly Poluan, Kamis (10/08).

Dikatakan Salman, perbaikan berkas bakal calon legislatif yang dokumennya masih TMS (Tidak Memenuhi Syarat) karna belum lengkap sebagaimana waktu pengajuan awal masih bisa dilengkapi sampai pukul 23.59.

Menurutnya, ketentuan itu sesuai dengan Pasal 66 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 dan Keputusan KPU Nomor 996, yang intinya menyatakan bahwa parpol peserta Pemilu dapat mengajukan perubahan rancangan DCS pada masa pencermatan DCS.

Lebih lanjut dikatakan Salman, waktu kesempatan yang diberikan untuk pencermatan lumayan lama yaitu 5 hari terhitung dari 6 Agustus  “Kalau sampai batas akhir parpol tidak melakukan pencermatan atau melengkapi berkas maka KPU akan memakai format awal. Jika yang tidak memenuhi syarat tetap dinyatakan TMS dan tentu tidak masuk dalam DCS ” ujarnya.

Sampai dengan Kamis 10 Agustus pukul 16.00 WITA atau hingga H-1 sebelum akhir penyerahan KPU Sulut baru menerima dokumen dari satu parpol. Yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Selanjutnya kata Salman, KPU Sulut akan melakukan verifikasi hasil pencermatan. Termasuk dokumen perbaikan yang dimasukan kembali. Kemudian tanggal 19 Agustus akan diumumkan sebagai DCS selama lima hari. “Kami berikan kesempatan masyarakat bisa menanggapi DCS yang diumumkan mulai tanggal 19 sampai 28 Agustus, ” ujarnya.

Sebagai informasi, dari 18 parpol peserta Pemilu 2024, total 719 yang didaftarkan sebagai bacaleg untuk memperebutkan 45 kuota kursi di DPRD Sulut. Sementara bakal calon DPD dari Dapil Sulut, ada sembilan yang mendaftar. Dari jumlah bakal caleg tersebut sebagian besar TMS. (bly)

Komentar