Pj Bupati Bernhard Rondonuwu Hadiri Rapat Paripurna LKPJ Tahun 2022

Maybrat, KOMRNTAR- Pj Bupati Maybrat Dr Bernhard E Rondonuwu SSos MSi menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten (DPRK) Maybrat, di Kumurkek Distrik Aifat, Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat Daya, Jumat (18/08).

Rapat paripurna tersebut dengan agenda pembahasan dan penetapan Laporan Keterangan Pertanggunganjawaban (LKPJ) Bupati Maybrat tahun 2022.

Habel Y.P.P Howay Wakil ketua I DPRDK Maybrat juga Plh Ketua mengatakan penyampaian laporan pertanggungjawaban kepala daerah merupakan bagian dari mekanisme dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan.

Dikatakan, hasil-hasil penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan pembangunan selama 1 tahun akan kita cermati bersama dalam penjelasan bupati yang pada dasarnya berisi capaian pembangunan selama Tahun 2022

Jawaban Pj Bupati, selain merupakan salah satu bentuk akuntabilitas kinerja Pemerintah Kabupaten Maybrat atas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah selama 1 tahun anggaran, juga sekaligus upaya menerapkan prinsip akutansi dan transparansi dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik.

Berdasarkan amanat regulasi kepala daerah, seharusnya menyampaikan LKPD kepada DPRK satu kali dalam satu tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir atau paling lambat tanggal 31 Maret.

Kemudian urusan pemerintahan yang menyangkut laporan pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah selama 1 tahun anggaran dan dilanjutkan pembahasan oleh DPRK. Hasilnya berupa rekomendasi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Program dan kegiatan yang telah dilaksanakan sepanjang tahun anggaran 2022. Antara lain optimalisasi aktivitas pemerintahan di wilayah ibukota Kumurkek dan pembangunan infrastruktur di berbagai wilayah Maybrat, penanggulangan masalah Kamtibmas dan pemulangan pengungsi pengoperasian Rumah Sakit Puskesmas maupun Pustu dan promosi wisata Kabupaten Maybrat dan berbagai kegiatan lainnya.

Anggaran merupakan wujud pertanggungjawaban pelaksanaan pembangunan oleh pemerintah daerah yang berisi capaian pelaksanaan program dan kegiatan kebijakan strategis yang ditetapkan dan tindak lanjut rekomendasi tahun anggaran sebelumnya dalam penyusunan LKPJ.

Dalam bentuk rekomendasi DPRK nantinya, diharapkan dapat menjadi masukan bagi perbaikan kinerja pelaksanaan pembangunan pada periode tahun anggaran 2023.

Karena itu, sangat penting dibangun kemitraan antara pihak eksekutif, legislatif dan masyarakat untuk mengawal seluruh program pembangunan dalam rangka terwujudnya pelaksanaan pembangunan yang lebih baik di Kabupaten Maybrat.(ist/*)

Komentar