Perwakilan Partai Hanura Sulut melakukan konsultasi dengan Bawaslu terkait rencana permohonan gugatan sengketa DCS, Senin (21/08)
Manado, KOMENTAR-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulut telah membuka loket permohonan sengketa proses tahapan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Legislatif DPRD Propinsi.
Dihari pertama, Senin 21 Agustus, tiga parpol yakni, Hanura, PAN, PPP datang mengadu ke Bawaslu Sulut. Tiga partai politik itu bakal mengajukan gugatan sengketa proses kepada KPU Sulut terkait penetapan DCS untuk DPRD Propinsi.
Gugatan sengketa proses pemilu yang bakal di layangkan tiga partai tersebut berkaitan dengan berita acara rapat pleno KPU soal di-TMS-nya bakal calon legislatif (bacaleg).
Diketahui, proses penetapan DCS menjadi salah satu fase yang rawan kecurangan dan sengketa. Bisa saja para bakal calon legislatif (bacaleg) yang dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) oleh KPU tak dapat menerima.
Sebelumnya KPU Sulut telah menetapkan
658 nama di DCS pada Jumat (18/08) lalu dan 70 nama tidak tidak memenuhi syarat alias TMS.
“Kami datang ke Bawaslu Propinsi menindak lanjuti penyelesaian sengketa terkait dua Bacaleg kami yang di TMS,” ujar Roberti Raranta LO Partai Hanura di kantor Bawaslu Sulut, Senin (22/08).
Menurutnya, ada dua Bacaleg Hanura yang gagal masuk DCS. Hal itu hanya karna kesalahan teknis di aplikasi Silon. Pihaknya berharap gugatan sengketa proses ini hanya sampai di tingkat mediasi dan KPU Sulut bisa mengakomodir kembali 2 Bacaleg tersebut
Mohamad Ibrahim staf Bawaslu Sulut penerima permohonan sengketa mengatakan, tiga parpol tersebut masih sebatas melakukan upaya konsultasi dengan Bawaslu soal permohonan gugatan sengketa proses.
“Baru tiga parpol. Namun, tiga partai yang datang ke Bawaslu belum ada yang ajukan permohonan dan baru sebatas konsultasi. Kemungkinan permohonan gugatan baru akan di sampai Selasa besok, ” kata Ibrahim.
Bawaslu Sulut se diri membuka loket permohonan sengketa proses mulai tanggal 21 sampai 23 Agustus.
“Permohonan sengketa sampai Rabu 23 Agustus pukul 16.00 Wita. Berkas permohonan terlebih dahulu akan diperiksa apakah memenuhi unsur syarat formil dan materil.Setelah diterima ada proses mediasi parpol dengan KPU. Jika tidak ada kesepakatan maka lanjut ke sidang ajudikasi, “paparnya.
Nantinya kata Ibrahim, pengajuan permohonan sengketa harus prinsipal, yakni permohonan di bawa langsung dan ditanda tangani Ketua serta Sekertaris partai dan tdak bisa di wakili LO.
Pihaknya lanjut Ibrahim telah melakukan pengawasan secara maksimal saat proses penetapan DCS.
“Selama proses penetapan DCS Bawaslu Sulut telah melayangkan tiga kali saran perbaikan ke KPU terkait DCS. Seperti adanya perbedaan data di aplikasi Silon, ” tandasnya.(bly)
Komentar