Manado, KOMENTAR
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulut mulai menggelar sidang mediasi atas gugatan sengketa proses Daftar Calon Sementara (DCS) 4 partai politik, Kamis (25/08).
Bertindak sebagai pemohon adalah partai Hanura, PAN, PPP dan PSI dengan termohon adalah KPU Provinsi Sulut. Empat partai tersebut mengajukan gugatan atas berita acara penetapan DCS oleh KPU dimana, sebelumnya terdapat sejumlah bakal calon legislatif (bacaleg) dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Terpantau harian ini, sidang mediasi berlangsung tertutup diruang sidang kantor Bawaslu dipimpinan secara bergantian oleh pimpinan Bawaslu Sulut, Ardiles Mewoh dan Donny Rumagit. Dari pihak pemohon hadir pimpinan partai. Sedangkan termohon nampak hadir lengkap dipimpin Ketua KPU, Kenly Poluan, komisioner Meidy Tinangon, Salman Saelangi, Awaludin Umbola, Lanny Ointu.
Sidang mediasi pertama untuk partai Hanura kemudian PSI, PAN dan terakhir PPP. “Sidang mediasi masih akan dilanjutkan untuk PAN dan PPP. Untuk PSI dan Hanura sudan selesai dan langsung ada putusan. Pemohon dan termohon bersepakat melakukan perbaikan DCS ” ujar Donny Rumagit.
Ia mengatakan, termohon juga sepakat akan menindaklanjuti hasil kesepakatan paling lambat 3×24 jam sejak tanggal kesepakatan ditetapkan.(bly)
Komentar