Donny Rumagit.
Manado, KOMENTAR- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Propinsi Sulut resmi menerima gugatan daftar calon sementara (DCS) dari 4 partai politik (parpol).
Empat parpol yang mengugat hasil pleno KPU Propinsi Sulut yakni, PSI, PPP, PAN dan Hanura.
“Hingga hari terakhir, Rabu 23 Agustus ada 4 parpol yang melaporkan sengketa prosss hasil DCS yakni PSI, PPP, PAN dan Hanura,” ujar Pimpinan Bawaslu Sulut Donny Rumagit, kemarin.
Ia mengatakan, keempat parpol tersebut telah penuhi syarat formil dan materil untuk ajukan sengketa.
“Karena sebelumnya mereka sudah lakukan konsultasi terlebih dahulu. Sehingga ketika ajukan, sudah penuhi syarat formil dan materil. Kami langsung register kemudian undang mediasi.
Dirinya menerangkan, bahwa gugatan dilayangkan oleh para pengurus partai politik itu dengan berbagai alasan. Intinya, kelima parpol tersebut merasa dirugikan dengan keputusan KPU menyatakan caleg mereka tidak memenuhi syarat (TMS). Dimisalkan ada ijazah caleg yang salah upload atau lainnya terkait administrasi sehingga TMS.
Pihaknya pun langsung agendakan mediasi secara maraton, Kamis (24/8). Bawaslu kata dia, akan lakukan musyawarah pertemukan KPU dan parpol.
“Kalau tak ada kesepakatan, berarti lanjut adjudikasi. Namun, bilamana kesepakatan mengakomodir kemudian diberi ruang perbaiki, berarti tak lanjut. Tapi tergantung KPU. Kami hanya mediasi pertemukan pihak KPU dengan parpol,” pungkasnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Sulut Salman Saelangi mengatakan, pihak siap mengikuti proses sengketa tersebut.
“Sengketa itu adalah hak konstitusional peserta pemilu. KPU dalam posisi ini sebagai termohon tentunya akan ikuti sengketa itu. Apakah lewat mediasi maupun adjudikasi,” singkatnya.(bly)
Komentar