Minahasa, KOMENTAR- Ketua Umum Jaringan Anak Milenial (JAM) Sulut Hebat, Josua Liow langsung menanggapi dan bereaksi, terkait kegiatan Kawin massal yang disponsori salah satu Anggota DPR-RI Hilarry Lasut di Desa Koha Kabupaten Minahasa.
Hal itu diungkapkan Josua Liow setelah mengetahui melalui media, adanya kawin massal yang disponsori anggota DPR-RI tersebut.
“Kawin massal itu ilegal, perbuatan itu adalah pelangaran hukum dan ilegal. Bagimana mungkin seorang anggota DPR-RI Komisi III mensponsori untuk kepentingan politik dan hanya sekedar mencari popularitas melakukan pelanggaran hukum dalam administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Sulawesi Utara,” tegas Josua Liow.
Lanjutnya, bagaimana mungkin Kadis Capil Minahasa Utara mencatat berbagai warga yang kawin massal di Wilayah Kabupaten Minahasa di Desa Koha.
Hal ini, kata Liow tidak patut dan melanggar hukum dan bahkan Hilarry menyampaikan pelayanan Kadis Capil Minahasa lambat.
“Ini adalah preseden buruk bagi kita, dimana ada seorang anggota dewan, memiliki gelar hukum dengan wakil rakyat DPR-RI di Komisi yang membidangi Hukum tidak tahu aturan dan bahkan melakukan pelanggaran hukum,” kata dia.
“Ingat kawin massal itu tidak mudah, karena identitas by name by adress itu harus jelas dan bahkan penerbitan keterangan, apakah dia pernah menikah atau pernah punya anak, termasuk memiliki akta cerai hidup bahkan sampai bawaan anak. Artinya kawin massal itu tidak mudah. Harus diikuti keterangan dan pernyataan yang memiliki keabsahan serta memiliki ketetapan hukum yang tetap. Artinya siapapun kadis capil yang akan melaksanakan kawin massal membutuhkan waktu yang cukup lama,” jelas Josua Liow.
Tapi dari peristiwa ini, tambah Liow nampak jelas ada pelanggaran hukum, karena menurutnya, bagaimana mungkin Kadis Capil Minut bisa mencatat di Desa Koha di Wilayah pemerintahan Kabupaten Minahasa?.
“Dan, bahkan ada warga dari kabupaten lain yang ikut serta dalam kawin massal itu yang saya baca dan ikuti informasi. Ini sangat berbahaya dan yang ikut serta dalam proses perkawinan termasuk tokoh agama dan aparat pemerintah yang mengeluarkan keterangan perkawinan.
Josua Liow berharap aparat hukum terkait harus turun. “Terlebih Kadis Capil yang menerbitkan akta dapat dipastikan melanggar hukum,” tegas Josua.
Liow pun mengingatkan Hilary Lasut, agar menghentikan cara berpolitik yang melanggar hukum dan menganggap ini seolah-olah menolong orang lain, tapi hanya untuk popularitas semata apalagi dengan tujuan politik sesaat.
Josua pun mengapresiasi Kadis Capil Minahasa yang menolak terlibat dalam kawin massal ini, dan khusus Kadis Capil Minut, dia menyarankan Bupati Minut segera evaluasi, karena bagaimana mungkin Kadis Capil Minut mencatatkan kawin massal diluar Wilayah Minahasa Utara.(ist/*)
Komentar