Manado, KOMENTAR- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulut melakukan sidang mediasi perkara sengketa proses Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Propinsi antara KPU Sulut dan empat parpol yakni Hanura, PPP, PAN dan PSI, Kamis (25/08).
Hasilnya, dua parpol Hanura dan PSI sebagai pemohon dan KPU sebagai termohon mencapai kesepakatan di mediasi pertama dan tinggal menunggu putusan terkait perbaikan DCS.
Sedangkan mediasi KPU dengan PAN dan PPP deadlock. Dua pihak, yakni pemohon (PAN, Hanura) dan termohon (KPU Sulut) tidak menemui kata sepakat terkait perbaikan DCS.Bawaslu pun mengagendakan sidang mediasi kedua yang direncanakan digelar Jumat 25 Agustus.
“Empat parpol sudah melakukan mediasi. Pertama Hanura dan PSI yang hasilnya disepakati, dimana KPU secara prinsib menerima apa yang menjadi pokok permohonan untuk meminta di MS-kan (memenuhi syarat) bakal caleg yang awalnya tidak memenuhi syarat (TMS). Sedangkan, untuk PAN dan PPP dalam sidang mediasi diberikan kesempatan mediasi kedua Jumat besok,” ujar koordinator devisi hukum dan penyelesain sengketa, bawaslu Sulut, Donny Rumagit.
Nantinya kata Donny, jika tidak ada kesepakatan antara pemohon (PAN dan PPP) dan termohon KPU Sulut, maka perkara sengketa DCS ini akan dilanjutkan ke sidang ajudikasi.
“Sebagaimana mekanisme penyelesaian sengketa bawaslu diberi waktu 12 hari sejak perkara ini di register Senin Agustus,” ujarnya.
Sementara itu, koordinator devisi hukum KPU Sulut, Meidy Tinangon mengakui untuk PPP dan PAN belum ada kata sepakat, karena memang gugatan yang disebabkan sejumlah bakal caleg mereka yang dinyatakan TMS, masih alot dan akan dilanjutkan Jumat pagi.
“Untuk Hanura dan PSI memang sepakat di mediasi pertama. Sedangkan dua parpol lainya PAN dan PPP masih dilanjutkan mediasi kedua, ” ujar Meidy.
Ia tidak merinci poin poin penting yang disepakati, sebab menurutnya sesuai Perbawaslu tak boleh diungkapkan, karena prosesnya dilakukan secara tertutup.
Ia juga tidak merinci apa penyebab tidak adanya kesepakatan antara pihaknya dengan PAN dan PPP.
“Untuk bakal caleg yang TMS itu kan karna adminiatrasi, tidak ada dokumen. Kalau memang ada namun tidak sempat terupload maka kita minta dokumen itu dihadirkan, ” kata Meidy.
Lanjut Meidy, terkait pokok permohonan pihak pemohon di mediasi, akan ditindak lanjuti setelah ada putusan resmi bawaslu.
“Setelah ada putusan bawaslu akan kita tindak lanjuti.Namun, harus ada surat keputusan. Nantinya, berdasarkan jadwal pemohon akan menyampaikan dokumen dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan dala. perkara ini, ” terang Meidy.
Diketahui, ada dua bakal caleg PAN dapil Bolmong Raya dan Manado gugur dalam DCS.
“Hanya msalah administrasi. Ada dokumen persyaratan seperti ijasah yang memang tidak lengkap. Dimana surat keterangan pengganti ijasah harus mengetahui dari Dinas Pendidikan Propinsi dan bukan hanya pengesahan Kepala Sekolah. Dokumen pengati itu akan kita siapkan, ” ujar Bobby Daud ketua PAN Sulut.
Disisi lain, Sekertaris PPP Sulut, Madzhaabullah Ali, SH optimis empat bakal caleg masing masing dapil Minahasa, dapil Bolmong Raya dan dapil Minsel-Mitra bisa di akomodir kembali dalam DCS.
“Karna diberikan ruang maka kami melakukan upaya gugatan ini. Namun, Kami berharap perkara ini tidak sampai di sidang ajudikasi kalau bisa di mediasi hinga empat bacaleg kami yang sebelumnya TMS kembali memenuhi syarat (MS),” ujar Ali.
Menurutnya, administrasi yang membuat bacaleg mereka di TMS- kan hanya karna kehilafan.
“Seperti berita acara itu harus di centang tapi tidak dicentang. Kemudian ada masalah perbedaan nama baik di KTP dan Ijasah dan kami lupa mengupload surat pernyataan jika bakal caleg tersebut adalah orang yang sama. Hal hal seperti ini yang terjadi sehingga empat caleg kami di TMSkan, ” paparnya.
Diketahui, empat partai tersebut mengajukan gugatan atas berita acara penetapan DCS oleh KPU Sulut. Dimana, sebelumnya terdapat sejumlah bakal calon legislatif (bacaleg) dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Terpantau harian ini, sidang mediasi berlangsung tertutup diruang sidang kantor Bawaslu dipimpinan secara bergantian oleh pimpinan Bawaslu Sulut, Ardiles Mewoh dan anggota Donny Rumagit. Dari pihak pemohon hadir pimpinan partai. Sedangkan termohon nampak hadir lengkap dipimpin Ketua KPU, Kenly Poluan, komisioner Meidy Tinangon, Salman Saelangi, Awaludin Umbola, Lanny Ointu. Sidang mediasi pertama untuk partai Hanura kemudian PSI, PAN dan terakhir PPP.(bly)
“Sidang mediasi masih akan dilanjutkan untuk PAN dan PPP. Untuk PSI dan Hanura sudan selesai dan langsung ada putusan. Pemohon dan termohon bersepakat melakukan perbaikan DCS ” ujar Donny Rumagit.
Ia mengatakan, termohon juga sepakat akan menindaklanjuti hasil kesepakatan paling 3×24 jam sejak tanggal kesepakatan ditetapkan.(bly)
Komentar