Pemkab Maybrat Gelar Ibadah Syukuran 1 Tahun dan Perpanjangan Jabatan Pj Bupati Bernhard Rondonuwu

Maybrat, KOMENTAR- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maybrat Provinsi Papua Barat Daya menggelar ibadah syukuran 1 tahun melaksanakan tugas dan perpanjangan jabatan Penjabat (Pj) Bupati Dr Bernhard E Rondonuwu SSos MSi, di gedung Samusiret Jalan Kumurkek-Ayawasi Distrik Aifat, Selasa (29/08).

Dalam sambutannya, Pj Bupati menceritakan ketika dirinya tahun yang lalu dipanggil oleh pak menteri dan menyampaikan akan ditempatkan di Kabupaten Maybrat
“Saya langsung pulang ke ruangan saya, di ruangan itu saya masih ingat jam 10.00 siang hari Senin di bulan Agustus 2022. Saya berkurung di ruangan itu, mulai hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat. Apa yang saya lihat di YouTube adalah Maybrat,” cerita dia.

Dikatakannya, bagi seorang pamong praja hal utama ketika akan ditugaskan, harus memahami dulu di mana dia akan ditempatkan. Itulah pamong praja. “Saya datang dari keluarga pegawai almarhum bapak saya adalah pegawai negeri sipil di Departemen Keuangan Republik Indonesia. Ibu saya adalah seorang guru dan adik saya satu-satunya adalah seorang pegawai negeri sipil sekarang di provinsi,” ceritanya lagi.

Lanjut dia, ketika masuk sekolah tinggi pemerintahan dalam negeri di bulan Agustus 31 tahun yang lalu, dirinya disumpah sebagai seorang pamong praja hidup adalah untuk mengabdi hidup melayani masyarakat hidup di tengah-tengah masyarakat. Dan,
diambil sumpah perwira di Bandung. “Janji kita juga sama dengan Pak Kapolres dengan rekan-rekan dari TNI dan Polri hidup bersama dan berada di tengah-tengah masyarakat,” kata dia.

Dirinya selalu berkomitmen sebagai seorang birokrat yang berada di tengah-tengah masyarakat, tidak lihat kiri dan tidak lihat kanan. “Yang saya lihat ke depan bersama-sama dengan masyarakat. Itu yang pertama prinsip hidup sebagai seorang pamong praja,” tegasnya.

Dia pun menyampaikan program yang pertama khusus kepada anak-anak sudah cukup satu tahun saya memberikan perhatian kepada rekan-rekan saya, ketika ada yang salah sudah cukup saya kasih tahu saya tegur saya ingatkan sudah cukup.

Kemudian, dirinya tidak boleh melakukan mutasi pegawai. Mutasi pegawai dapat dilakukan setelah mengajukan prosedur sesuai dengan ketentuan. “Saya sampaikan ke pak gubernur minta izin KKSN nanti, kita minta izin ke BKN dapat perfect minta izin eselon dua kepada Menteri Dalam Negeri di bawahnya kepada Direktur Jenderal akan kita lakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Kemudian soal pendidikan di Maybrat dan bagaimana pelayanan kesehatan. “Saya akan masuk ke sekolah-sekolah, ke Puskesmas- puskesmas, karena itu bagian dari penilaian yang selalu menjadi perhatian di pemerintah pusat.(ist/*)

 

 

Komentar