Tondano, KOMENTAR- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa akhirnya mengeluarkan keputusan resmi terkait sengketa antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Partai Persatuan Pembagunan (PPP) menyangkut nasib dua Bakal caleg Dapil 1.
Dalam sidang putusan yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Minahasa, Lord Malonda didampingi Arthur Karinda dan Donny Lumingas memutuskan, pemohon dalam hal ini PPP dan pihak termohon KPU Minahasa telah mencapai kesepakatan.
“Untuk perkara sengketa DCS hanya sampai ditingkat mediasi tidak ke ajudikasi. Pihak pemohonan dan termohon sama sama bersepakat, ” ujar ketua Bawaslu Minahasa, Lord Malonda kepada media ini, Senin (28/08).
Inti kesepakatan dimaksud adalah pihak termohon KPU Minahasa akan memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk memasukan kembali dokumen yang benar. Perbaikan tersebut akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang akan ditetapkan oleh KPU.
Seperti diketahui, PPP Minahasa mengajukan gugatan terhadap pleno penetapan DCS oleh KPU pekan kemarin. Gugatan terkai dua bakal caleg di dapil 1 Minahasa yang ditetakan KPU Minahasa tidak memenuhi syarat (TMS) karna maaalah administrasi.
Ketua KPU Minahasa Rendi Suwawa mengatakan siap menindaklanjuti putusan tersebut.(bly)
Komentar