Maybrat, KOMENTAR- Pj Bupati Maybrat Dr Bernhard Rondonuwu SSos MSi memimpin apel bersama pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan aparatur sipil negara (ASN) di Kantor Bupati, Senin (28/08).
Dalam arahannya, Pj Bupati menekankan terkait evaluasi pimpinan OPD, mulai dari eselon IV, III dan eselon II. “Satu tahun masa kepemimpinan saya, sudah cukup untuk melihat kinerja para pimpinan ASN, dan ke depan akan dievaluasi,” kata Pj Bupati.
Kemudian, ada beberapa hal yang sudah disampaikan terkait perpanjangan Pj bupati. Salah satunya, tidak boleh mengganti dan memutasi pegawai di lingkup pemerintahan. Namun hal ini bisa dilaksanakan, apabila ada persetujuan dari Kemendagri untuk eselon II. Banyak prosedur yang harus dilakukan, beda halnya eselon III pun sama harus melalui persetujuan Dirjen Otda. Dan, apabila sudah disetujui l Kemendagri, maka mutasi maupaun pergantian dapat di laksanakan.
Selanjutnya, Pj Bupati memberikan arahan Arahan terkait absensi pegawai. Dia mengeskan bahwa tugas ASN, adalah menjadi pelayan bagi masyarakat, makanya masalah kehadiran sangat penting.
Terkait penerimaan pegawai negeri sipil, Pj Bupati menjelaskan khusus Papua dan Papua Barat akan dibuat aturan khusus penerimaan pegawai dan diatur dalam Peraturan menteri (Permen).
Secara tegas pula, PJ Bupati mengingatkan kepada kepala OPD, bahwa setiap minggu wajib membuat laporan terkait pekerjaannya, agar masyarakat dapat melihat pekerjaan yang di laksanakan oleh pemerintah.
“Ke depan pemerintah daerah akan melaksanakan sitem pemerintahan elektronik. Jadi, semua data akan berbasis elektronik,” pungkasnya mengingatkan.(ist/*)
Komentar