Pj Bupati Maybrat Bahas PPTKH dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XVII Manokwari

Maybrat, KOMENTAR- Pj Bupati Maybrat Dr Bernhard E Rondonuwu SSos MSi bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XVII Manokwari melakukan pertemuan terkait pembahasan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) di Wilayah Perkantoran yang berada di Ibukota Kabupaten Maybrat, Jumat (01/09).

Melalui Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah XVII Manokwari melakukan beberapa tahapan penyelesaian penguasan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan sebagai sarana penyediaan sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang di alokasiakan untuk pemukiman, fasilitas pemerintahan, fasilitas umum, fasilitas sosial serta masyarakat hukum adat.

Hal tersebut, sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presuden No 88 tahun 2017 tentang penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan.

Ada beberapa tahap yang harus di lakukan, yaitu tahapan sosialisasi
Tahapan inventarisasi dan verivikasi, penataan batas di lapangan, pelepasan tahapan/ perubahan batas.

Berdasarkan tahapan diatas, Kabupaten Maybrat berada di tahap persiapan penataan batas dilapangan dengan merujuk pada surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan S.176/MENLHK/PLA.2/7/2023 tanggal 25 Juli 2023 tentang persetujuan pola PPTKH di Kabupaten Maybrat Provinsi Papua Barat Daya seluas 696.68 Ha.

Dalam pertemuan itu, Pj Bupati Maybrat Bernhard Rondonuwu sangat menyambuat baik. Untuk itu, Pj Bupati melalui Asisten II Setdakab segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat, agar masyarakat dapat memahami pentingnya membuat sertifikat untuk lahan yang sudah diputihkan melaluk Balai Kehutanan. Sehingga pemerintah daerah dapat optimal menjalankan pemerintahannya.(ist/*)

 

Komentar