Pj Bupati Maybrat dan DPRK Diskusi Bersama Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kemendagri

Jakarta, KOMENTAR- Pj Bupati Maybrat Dr Bernhard E Rondonuwu SSos MSi dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) diskusi bersama Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kemendagri Drs Andi Bataralifu MSi di Jakarta, Senin (11/09).

Dalam pertemuan itu, Andi Bataralifu membahas mengenai PP 106 tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua, terutama dalam hal pengangkatan DPRK.

Dimana dalam pasal 55, disebutkan Daerah pengangkatan anggota DPRK berdasarkan pada persebaran suku, subsuku, dan kesatuan adat serta budaya yang ada di kabupaten/kota. Kemudian Daerah pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat ditetapkan oleh Bupati/Walikota setelah berkonsultasi dengan Gubernur dan mendapatkan pertimbangan dari DPRK.

Lebih lanjut, dalam pasal 57 telah menyebutkan bahwa penetapan alokasi kursi bagi setiap daerah pengangkatan di kabupaten/kota ditetapkan oleh Bupati/Walikota setelah berkonsultasi dengan Gubernur dan mendapatkan pertimbangan dari DPRK. Namun hal ini juga memerlukan kajian-kajian Staf Ahli DPRK.

Andi Bataralifu juga memberikan apresiasi, karena Kabupaten Maybrat merupakan Pemerintah Daerah yang pertama kali berkonsultasi dengan Kemendagri terkait Pengangkatan Anggota DPRK yang sesuai PP 106 tahun 2021.

Merespon hal ini, Pj Bupati Bernhard menyampaikan rasa terima kasihnya atas pencerahan yang telah diberikan dan menyampaikan bahwa di Kabupaten Maybrat sangat terjaga dengan baik kekompakan antara eksekutif dan kegislatif, yang tentunya memiliki tujuan yang sama untuk membangun dan menciptakan kesejahteraan di Kabupaten Maybrat.(ist/*)

 

Komentar