Donny Rumagit.
Manado, KOMENTAR-Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulawesi Utara Donny Rumagit, STP, SH mengatakan, Bawaslu Propinsi Sulut terima menerima sebanyak 22
permohonan penyelesaian sengketa proses
selama pelaksanaan Pemilu 2024.
Jumlah permohonan penyelesaian sengketa tersebut tersebar di 9 Kabupaten dan Kota plus Bawaslu Propinsi, baik saat tahapan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPD, DPRD Provinsi Sulawesi Utara, DPRD Kabupaten Kota.
“Bawaslu telah bertindak sesuai kewenangan dengan melakukan penyelesaian sengketa, dan berharap kedepan tidak ada lagi laporan, karena semua pihak tidak melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan,” kata Rumagit.
Menurutnya, dari jumlah permohonan tersebut, 18 permohonan sepakat lewat mediasi sedangkan 4 laporan sengketa lanjut pada tahapan sidang adjudikasi.
Bawaslu Propinsi Sulut sendiri kata Donny,
menerima 8 permohonan sengketa dan 7 berhasil di mediasi dan 1 sengketa lanjut adjudikasi. Sedangkan , Bawaslu Kota Manado menerima 2 laporan sengketa, 1 laporan berhasil di sidang mediasi dan 1 lanjut adjudikasi. Bawaslu Kota Bitung dari 2 laporan sengketa yang masuk semuanya berakhir mediasi.
Sementara itu Bawaslu Bolmong, Bolsel dan Minahasa masing- masing menerima 1 laporan sengketa dan selesai ditingkat mediasi. Juga Bawaslu Minsel dan Minut masing- masing menerima 2 laporan sengketa dan selesai di tingkat mediasi. Sedangkan Bawaslu Sangihe menerima 2 laporan sengketa, dan dari 2 laporan tersebut 1 laporan selesai ditingkat mediasi serta 1 laporan lanjut adjudikasi.(bly)
Komentar