Tondano, KOMENTAR- Pengadilan Negeri (PN) Tondano akhirnya menggelar sidang putusan nomor 380/pdt.G/2022/PN Tnn, terkait sengketa tanah di Kelurahan Talete ll, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon, Kamis (09/11).
Namun, dibalik putusan itu, pihak penggugat (Wenny Lumentut) akan menempuh jalur hukum oleh oknum-oknum yang telah memfitnah dirinya yang menyebut bahwa dia sebagai mafia tanah.
Bahkan, langkah tegas pun diambil oleh pihaknya, terhadap oknum-oknum yang telah merusak nama baiknya sebagai mantan Wakil Walikota Tomohon.
Terlepas dari itu, kuasa hukum Wenny Lumentut, Heavy MA Mandang SH, mengatakan bahwa dalam waktu dekat ini, pihaknya akan membawa hal tersebut ke ranah hukum.
“Apa yang telah dilakukan oleh orang-orang tersebut kepada Pak Wenny, merupakan suatu pembunuhan karakter. Akan hal itu, kami sebagai kuasa hukum Pak Wenny, akan memproses pidana terhadap orang-orang tersebut,” kata Mandang, usai sidang putusan, Kamis (09/11).
Menurutnya, apa yang telah dilakukan oleh orang-orang tersebut, merupakan perbuatan pidana.
“Kami akan pidanakan orang-orang tersebut. Supaya mereka bisa mengerti dan memahami bahwa apa yang dilakukan oleh Pak Wenny bukan sebagai mafia tanah, tetapi untuk mempertanggungjawabkan haknya dan ingin menuntut haknya,” jelas Mandang.
Mandang juga menjelaskan bahwa Wenny Lumentut merupakan sosok yang bertanggung jawab. Dan sebagai pembeli, dirinya beretikad baik untuk membeli tanah ke orang yang benar.
“Dan ini sudah terjawab dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tondano,” pungkasnya.(bly)
Komentar