Adik VAP Ditahan Kejati Sulut, Kasus Pemecah Ombak Likupang Kembali Action

Sulut, KOMENTAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut kembali menunjukkan komitmen untuk mengusut tuntas kasus korupsi proyek pemecah ombak/penimbunan Pantai Desa Likupang, pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2016.

Kali ini, giliran lelaki AMP alias Alexander, diamankan Kejati Sulut serta dilakukan penahanan, Kamis (21/01). Alexander yang diketahui adik dari Vonnie Aneke Panambunan (VAP), ditahan setelah menerima status sebagai tersangka. Penahanan terhadap Alexander ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-01/P.1/Fd.1/01/2021 tanggal 21 Januari 2021 yang ditandatangani oleh Kajati Sulut, A. Dita Prawitaningsih SH MH.

“Tersangka telah kami tahan dan dibawa ke Rutan Polresta Manado. Penahanan ini  selama 20 hari sejak tanggal 21 Januari 2021 hingga 09 Februari 2021,” tegas Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulut, Theo Rumampuk SH MH.

Lebih lanjut ditegaskan Kasi Penkum, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pada kasus pemecah ombak hingga menyebabkan kerugian Negara Rp8.813.015.856.

“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 15 jo, Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo,” jelasnya.

Diketahui pada 2 Juli 2018, Kejati Sulut menetapkan sidang agenda putusan terhadap ketiga terdakwa kasus pemecah ombak yaitu Steven Solang (44), sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) divonis 3,6 tahun penjara, denda Rp 50 juta dan subsidair satu bulan kurungan.

Terdakwa Rosa Tindajoh (54) yang menjabat kala itu, Kepala BPBD Kabupaten Minahasa Utara tahun 2016 divonis 3,6 tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsidair satu bulan kurungan. Sedangkan Robby Moukar (47), Direktur Manguni Makasiouw Minahasa sebagai pelaksana proyek divonis 2,6 tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsidair satu bulan penjara.

Robby juga dikenai uang pengganti Rp 87 juta, dan bila hingga batas waktu yang ditetapkan uang pengganti tersebut tidak bisa dipenuhi terdakwa Robby, ditambah dua bulan kurungan. Selain itu ada mantan salah satu direktur Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Junjungan Tambunan divonis penjara 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan.(oby)

Komentar