Polda Sulut Tangani 9 Kasus Mega Korupsi, Rp 558 Miiliar Uang Negara Berhasil Diselamatkan

Manado, KOMENTAR
Sepanjang tahun 2023, Polda Sulawesi Utara (Sulut) dan jajaran telah menangani sembilan kasus mega korupsi.Dalam penanganan kasus-kasus berhasil menyelamatkan Rp. 558.063.939.969 miliar. Uang negara miliaran itu nyaris ditilep para koruptor.

Hal itu disampaikan Kapolda Irjen Pol Setyo Budiyanto dalam rilis akhir tahun di Hotel Grandwhizz Manado, Jumat (29/12).

“Ada sembilan kasus korupsi yang ditangani, dan uang yang diselamatkan sebesar Rp. 558.063.939.969,” kata Kapolda.

Angka itu lanjut Kapolda, mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Dimana, penanganan kasus korupsi di tahun 2022 silam, berjumlah tiga belas kasus.

“Turun empat kasus dari penanganan tahun 2022, yaitu sebanyak tiga belas kasus, dengan kerugian negara sebesar Rp. 81.545.756.109,” sebut Kapolda.
Selain penanganan kasus korupsi, Polda Sulut juga giat dalam mengungkap kasus kriminal lain.

“Penanganan kasus BBM tahun 2023 sebanyak 477 kasus, judi online 2 kasus dan telah menahan 1 tersangka,” kata Kapolda.

Penanganan kasus Indagsi di tahun 2023 sebanyak 3 kasus dan diselesaikan 4 kasus, penanganan kasus Perbankan di tahun 2023 sebanyak 225 kasus dan diselesaikan 71 kasus.

“Selanjutnya penanganan kasus Tipidter di tahun 2023 sebanyak 47 kasus dan diselesaikan 19 kasus, penanganan kasus siber di tahun 2023 sebanyak 137 kasus dan diselesaikan 79 kasus,” tutur Kapolda.

Untuk penanganan kasus oleh Ditreskrimum Polda Sulut dan jajaran selama tahun 2023 sebanyak 8616 kasus dengan penyelesaian kasus sebanyak 6031 kasus atau 70 persen. Sedangkan tahun 2022 penanganan kasus sebanyak 8407 kasus dengan penyelesaian sebanyak 6124 kasus atau 72 persen.
“Adapun kasus yang paling sering terjadi di wilayah hukum Polda Sulut adalah penganiayaan biasa. Tahun 2022 sebanyak 2690 kasus, penyelesaian 2084 kasus (76 persen). Pada tahun 2023 sebanyak 2706 kasus dengan penyelesaian sebanyak 1701 kasus (62 persen),” urai Kapolda.
Kasus penganiayaan biasa, terbanyak terjadi di wilayah hukum Polresta Manado sebanyak 392 kasus, diikuti Polres Minahasa 270 kasus dan Polres Kotamobagu 636 kasus.

“Kasus berikut yang sering terjadi di Sulawesi Utara adalah kasus pencurian biasa. Tahun 2022 sebanyak 1028 kasus dengan penyelesaian sebanyak 698 kasus (67 persen), sedangkan pada tahun 2023 sebanyak 927 kasus dengan penyelesaian 543 kasus (58 persen),” ucapnya.

Kasus atensi Kapolri yang ditangani sepanjang tahun 2023, yaitu tanah sebanyak 64 kasus dan judi konvensional sebanyak 25 kasus. Dan untuk perkara tindak pidana yang diselesaikan secara restorative justice, terjadi penurunan.

Tahun 2022, perkara tindak pidana yang diselesaikan secara restorative justice sebanyak 3325 sedangkan tahun 2023 sebanyak 2804. Turun sebesar 15,6 persen,” tandas Kapolda.(*)

 

 

Komentar