Pemkot Imbau Umat Kristiani Rayakan Natal Secara Sederhana

Kotamobagu, KOMENTAR – Seluruh umat Kristiani di Kota Kotamobagu diimbau, untuk menyambut dan merayakan hari kelahiran Yesus Kristus atau hari raya Natal 25 Desember 2020, secara sederhana dan tidak berlebihan. Bahkan, ibadah dan perayaannya dianjurkan untuk lebih menekankan pada persekutuan di tengah-tengah keluarga.

Demikian antara lain imbauan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Walikota bernomor 282/W-KK/XII/2020. Surat edaran yang ditandatangani oleh Wakil Walikota (Wawali) Nayodo Koerniawan SH ini, ditujukan kepada para pemuka agama, pimpinan gereja (pendeta, pastor) di wilayah Kota Kotamobagu, maupun camat beserta lurah dan sangadi se-Kota Kotamobagu.

Selain itu, edaran dimaksud ditujukan pula kepada para pelaku usaha, pertokoan, cafe, pelaku pasar, serta seluruh masyarakat Kota Kotamobagu. Edaran itu sendiri berbunyi: Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal serta Pembatasan Jam Operasional Masyarakat dalam Menyambut Tahun Baru 2021 di Masa Pandemi Covid-19 Tahun 2020 di Kota Kotamobagu.

Poin lain menyangkut peribadatan dan perayaan Natal, sebagaimana tertuang dalam edaran tersebut, selain diselenggarakan secara berjemaah atau kolektif di rumah ibadah, juga dapat disiarkan secara daring atau live streaming. Akan halnya jumlah umat yang diperkenankan mengikuti ibadah dan perayaan di gereja, diminta tidak melebihi 50 persen kapasitas rumah ibadah.

Dalam edaran tersebut, Pemkot Kotamobagu juga menerapkan pembatasan jam operasional bagi kalangan dunia usaha. Pembatasan jam operasional ini, berlaku pada 31 Desember 2020 nanti. Adapun kegiatan usaha yang dibatasi jam operasionalnya, masing-masing pertokoan, pasar, restoran, hingga café.

“Dalam rangka menyambut Tahun Baru 2021 di masa pandemi Covid-19 di Kota Kotamobagu, agar memperhatikan jam pembatasan operasional pada tanggal 31 Desember 2020. Rinciannya, pertokoan beroperasi jam 07.00 sampai 20.00 WITA, pasar jam 03.00 sampai 20.00 WITA, restoran dan café tutup jam 20.00 WITA,” demikian yang tertulis dalam edaran tersebut.

Hal lain yang lebih menarik lagi dari edaran itu, disebutkan bahwa pada 31 Desember 2020 akan diberlakukan jam malam pada pukul 21.00 WITA. Kecuali yang melaksanakan kegiatan peribadatan di rumah ibadah. :Sehubungan dengan itu, sangadi dan lurah serta Linmas, agar dapat melaksanakan pembatasan aktivitas masyarakat pada malam pisah sambut 31 Desember 2020, sembari melakukan penjagaan di batas wilayah masing-masing,” bunyi edaran dimaksud.(cop)

Komentar