KPU Minut Buka Pendaftaran KPPS Untuk 476 TPS

Airmadidi, KOMENTAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Dikemukakan Komisioner Divisi Parmas, SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Minut, Hendra S Lumanauw MA, penerimaan berkas pendaftaran KPPS dimulai 7 hingga 14 Oktober 2020.

 

Hal ini menurut Lumanau mengacu pada Surat Nomor : 1222/PP.04.2-Pu/7106/KPU-Kab/X/2020 tentang Seleksi Calon Anggota KPPS dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara tahun 2020.

 

“Nantinya dibutuhkan 4.284 petugas, yang akan bertugas di 476 TPS desa/kelurahan se-Kabupaten Minut. Dimana untuk setiap TPS akan ditempatkan 7 orang petugas KPPS serta 2 petugas Linmas. Baik petugas KPPS dan Limnas sebelum bertugas wajib mengikuti pemeriksaan terkait Covid-19,” urai Lumanauw pekan lalu.

 

Adapun persyaratan yang ditetapkan untuk calon KPPS antaranya adalah, Warga Negara Indonesia berusia minimal 20 tahun dan maksimal 50 tahun. Berdomisili di wilayah KPPS, tidak pernah dipidana, tidak menjadi keanggotaan partai politik. Tidak pernah dipidana, bebas narkoba, tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian oleh KPU. Tidak pernah menjadi tim kampanye, belum pernah menjabat 2 kali dalam jabatan yang sama. Tidak berada dalam ikatan perkawinan sesama penyelenggara dan tidak mempunyai penyakit peserta (Komorbiditas).

 

Untuk dokumen yang harus disiapkan antara lain adalah Surat Pernyataan, Daftar Riwayat Hidup, Surat Pendaftaran, surat Pernyataan dan Sehat Covid-19. “Untuk mengetahui kualifikasi syarat dan ketentuan tahapan yang lebih lengkap pembentukan Calon KPPS dapat akses dan di download di Website KPU www.kab-minahasautara.kpu.go.id,” imbuh Lumanauw.

 

Ditambahkannya, untuk kelengkapan pendaftaran dibuat masing-masing dua rangkap terdiri dari satu rangkap asli dan satu rangkap foto copy. Kelengkapan dokumen diantar langsung ke sekretariat PPS di desa/kelurahan masing-masing dengan tetap memerhatikan protokol Kesehatan pencegahan dan penanganan covid-19.(vic)

Komentar