Panggil BKD, Komisi I tak Temukan Pelanggaran Penggantian Plt Kumtua

Amurang, KOMENTAR – Meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat terutama lewat media sosial (Medsos), Komisi I DPRD Minahasa Selatan (Minsel) melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Materi rapat menyangkut penggantian Pelaksana tugas (Plt) Kumtua yang sempat diisukan tidak sah.

Dari RDP yang dipimpin Sekretaris Komisi I Orwin Tengor, dimintakan BKD untuk menjabarkan legal standing dari penggantian. Selain itu juga turut dipaparkan hasil rapat Pemkab Minsel, Pemprov Sulut bersama Kemendagri, KemenPAN, BKN, KPU dan Bawaslu dimana kesimpulannya penggantian Plt Kumtua sah atau tidak melanggar aturan.

“RDP untuk menyikapi informasi yang berkembang di masyarakat, terutama di Medsos. Dari rapat tadi dengan mengundang BKD, disimpulkan tidak ada pelanggaran. Ini juga sesuai kajian dari Kemendagri dan KemenPAN. Sehingga penggantian Plt Kumtua sudah final dan semua harus menerima serta dijalankan,” ungkap Tengor.

Anggota Komisi I DPRD Minsel Verke Pomantow yang ikut RDP juga memintakan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mampu menciptakan situasi kondusif. Sehingga tidak perlu mempolemikkan apa yang telah diputuskan oleh Penjabat Bupati. Apalagi dimasa pendemi Covid-19 dan mendekati Pilkada pada 9 Desember.

“Intinya begini, apa yang menjadi putusan atasan adalah tanggung jawab pimpinan. Sedangkan bawahan hanya dapat memberikan masukkan. Kembali ke masalah Plt Kumtua, sudah seharusnya mulai dari Sekda, Kadis PMD, Camat menindaklanjuti. Apalagikan sudah ada putusan juga dari Kemendagri dan lainnya. Lalu ASN mau dengar siapa lagi? Kan sekarang Bupati Minsel, pak Onibala,” jelasnya.

Kepada Penjabat Bupati juga dimintakan dapat mengambil tindakan tegas bila masih ada pembangkangan. Pembangkangan di pemerintahan harus segera ‘dinetralisir’ agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Jangan yang kemudian akibat ‘pembangkangan’ yang dibiarkan malah justru melemahkan posisi Penjabat Bupati.

“Pak Onibala sudah seharusnya menunjukan ‘taringnya’ agar ASN dapat sejalan dengan kebijakan yang diambil. Lakukan pembinaan dengan pemberian sanksi. Kalau perlu copot jabatannya tentu setelah lebih dulu konsultasi dengan Mendagri. Jangan berlama-lama, pertaruhannya ada pada masyarakat yang sulit mendapatkan pelayanan maksimal,” jelasnya.

Sementara itu Kepala Badan (Kaban) BKD seusai pertemuan dengan Penjabat Bupati mengatakan sesuai etika birokrasi, atasan yang berhak yang memberi penilaian pada bawahan. Dalam artian apa yang menjadi putusan Penjabat Bupati wajib dilaksanakan. Pada bagian lain juga pimpinan sebagai penanggung jawab dari apa yang diputuskannya.

“Kan sudah selesai setelah pak Bupati mengatakan dia bertanggung jawab atas apa yang diputuskannya termasuk penggantian Plt Kumtua. Sebagai bawahan sudah seharusnya menindaklanjuti atas apa yang telah diputuskan pimpinan,” bebernya.(vtr)

Komentar